Menkominfo Tunda Penurunan Biaya Interkoneksi 3 Bulan
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
akhirnya memutuskan untuk kembali menunda penurunan biaya interkoneksi.
Dengan demikian, selama tiga bulan ke depan, biaya masih menggunakan
perjanjian yang lama.
Hal itu tertuang dalam surat nomor:
S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016 hal
Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik Telkom dan Telkomsel Tahun
2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi.
"Surat tersebut
ditujukan kepada Direktur Utama Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata,
Hutchison 3 Indonesia, Smart Telecom, Smartfren Telecom, Sampoerna
Telekomunikasi, dan Batam Bintan Telekomunikasi," tulis Plt. Kepala Biro
Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangannya.
Isi dari surat
adalah tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah
disepakati pada Perjanjian Kerjasama (PKS) masing-masing atau
berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan
tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor:
118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal
Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014 sampai dengan ditetapkannya
besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan
oleh verifikator independen, paling lambat tiga bulan sejak tanggal 2
November 2016.
Dengan demikian, biaya interkoneksi lintas
operator (offnet) masih menggunakan skema lama Rp 250, alias belum
diturunkan 26% menjadi Rp 204.
Sebelumnya, Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengumumkan hasil evaluasi
terakhir terhadap Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang disetor
Telkom dan Telkomsel pada Rabu sore kemarin.
DPI milik Telkom dan
Telkomsel sebagai incumbent adalah faktor penting dalam menjalankan
revisi biaya interkoneksi yang telah ditetapkan pemerintah pada 2
Agustus lalu.
Seperti diketahui, DPI merupakan dokumen berisi
acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya.
Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen
Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.
Hasil
perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi penyelenggara
telekomunikasi (lokal dan selular) untuk diterapkan di sistem dan
jaringan serta Point of Interconnection (PoI) di operator tersebut.
Penyusunan
DPI mengacu kepada angka biaya interkoneksi yang dikeluarkan Kementrian
Komunikasi dan Informatika. Terbaru, mengacu pada Surat Edaran (SE) No.
1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang
Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016 yang secara rerata biaya
interkoneksi turun 26% bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler.
Dalam
surat edaran itu memuat acuan biaya interkoneksi terbaru dengan Rp204
per menit dari Rp250 per menitnya untuk panggilan seluler lokal. Telkom
dan Telkomsel kabarnya memasukkan DPI dengan tidak mengacu ke SE, tetapi
perhitungan sendiri. Dalam perhitungan keduanya, interkoneksi untuk
panggilan seluler lokal Rp 285 per menit.
(detikcom/rou/yud)